Pada peraturan baru ini pengguna kartu sim diwajibkan untuk meregistrasi ulang kartu sim nya dengan nomor KTP dan KK serta sms ulang registrasi dengan nama ibu kandung.
Untuk apa??
Tentunya semua peraturan yang dikeluarkan untuk masyarakat umum (semua penduduk) pasti ada tujuan yang penting. Saat ini dengan maraknya penipuan online,sms penipuan dan segala tindak kriminalitas diharapkan dengan peraturan baru ini dapat meminimalisir segala tindak kejahatan dan kriminalitas yang dilakukan dengan kartu sim beridentitas palsu.
*Untuk nomor lama yang sudah pernah registrasi dengan nomor KTP.
Cara registrasi kartu perdana dapat dilkukan seperti berikut :
NomorKTP#NomorKK# kirim ke 4444
atau
NomorKTP#Nama Ibu kandung# kirim ke 4444
*Untuk pelanggan yang akan membeli nomor baru
Silahkan bawa Nomor KTP atau KTP nya dan bawa nomor KK
Kabar yang beredar yaitu registrasi ini dapat digunakan untuk max 3 kartu sim,,
Max 3 kartu sim? kalau yang punya lebih dari 3?
Tunggu dulu,,ternyata ada keterangan lain. Silahkan dilihat di Screenshot dibawah ini.

Ternyata dari keterangnya yang dapat kita tangkap yaitu :
Maksimal 3kartu tiap operator sim JIKA registrasi sendiri via sms,
dan JIKA mempunyai nomor lebih dari 3 pada satu operator, registrasi nomor ke 4 dan seterusnya bisa dilakukan di gerai atau outlet resmi provider (mungkin yang dimaksud GALERI milik provider karena belum ada rincian lanjut untuk cara registrasi di konter konter).
Jadi bagi temen temen yang punya nomor lebih dari 3 bisa sedikit tenang. Dan batas dari registrasi adalah akhir Februari 2018, yap rentan waktu untuk registrasi yang diberikan selama 4 bulan.
Dengan informasi tambahan ini tentunya sangat berguna daripada mendengar sepotong sepotong dan menduga-duga.
Untuk saat ini masih sampai situ saja keterangan dari aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI. Semoga aturan ini dapat mengurangi angka kriminalitas yang bermedia kartu sim.
Jika ada perkembangan lanjutan dari aturan ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya ya ^_^..
